Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aksesibilitas pada pertamanan dan tempat rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, dilaksanakan dengan menyediakan : a. akses ke, dari, dan di dalam pertamanan dan tempat rekreasi; b. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang; c. tempat duduk khusus/istirahat; d. tempat telepon; e. toilet; dan f. tanda atau sinyal.
Your Correction