Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum yang meliputi : a. aksesibilitas pada bangunan umum; b. aksesibilitas pada jalan umum; c. aksesibilitas pada angkutan umum; d. aksesibilitas pada pertamanan dan rekreasi; dan e. aksesibilitas pada sarana dan prasarana publik lainnya. (2) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi: a. pelayanan informasi; dan b. pelayanan khusus.
Your Correction