Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
Setiap pengadaan sarana dan prasarana umum oleh Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat serta dunia usaha dilaksanakan dengan menyediakan aksesibilitas bagi Lansia dalam bentuk :
a. fisik; dan
b. non fisik.
Your Correction
