Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan kesempatan kerja dalam sektor non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan menumbuhkan iklim usaha bagi lansia Potensial yang mempunyai ketrampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha bersama. (2) Penumbuhan iklim usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui : a. bimbingan dan pelatihan managemen yang sehat; dan b. pemberian kemudahan dalam pelayanan perizinan, mengakses pada lembaga lembaga keuangan baik perbankan dan/atau koperasi untuk menambah modal usaha.
Your Correction