Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha menyediakan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus kepada Lansia dalam bentuk :
a. penyediaan tempat duduk khusus di tempat rekreasi;
b. penyediaan alat bantu Lansia di tempat rekreasi;
c. pemanfaatan taman untuk olahraga;
d. penyelenggaraan wisata Lansia; dan
e. penyediaan instruktur senam Lansia.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction
