Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan kepada lansia untuk : a. penyediaan tempat duduk khusus; b. penyediaan loket khusus; c. penyediaan kartu wisata khusus; dan d. penyediaan informasi sebagai himbauan untuk mendahulukan Lansia. (2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction