Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha memberikan kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya kepada Lansia untuk : a. pembelian tiket perjalanan dengan menggunakan sarana angkutan umum baik darat, laut maupun udara; b. akomodasi; c. pembayaran pajak; dan d. pembelian tiket masuk tempat wisata. (2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction