Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha memberikan kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya kepada Lansia untuk :
a. pembelian tiket perjalanan dengan menggunakan sarana angkutan umum baik darat, laut maupun udara;
b. akomodasi;
c. pembayaran pajak; dan
d. pembelian tiket masuk tempat wisata.
(2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
