Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Dunia usaha memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada tenaga kerja lansia Potensial yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
(2) Penetapan persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan faktor :
a. kondisi fisik;
b. ketrampilan dan/atau keahlian;
c. pendidikan;
d. formasi yang tersedia; dan
e. bidang usaha.
Your Correction
