Correct Article 65
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan peningkatan kesejahteraan sosial Lansia yang dilakukan oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau Perangkat Daerah.
(2) Pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
