Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan peningkatan kesejahteraan sosial Lansia yang dilakukan oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau Perangkat Daerah. (2) Pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction