Correct Article 64
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial Lansia.
(2) Pelaksanaan pembinaan terhadap kegiatan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
