Correct Article 54
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
Pemberian penghargaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan dengan berpedoman pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
