Correct Article 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia di tingkat Daerah, dapat dibentuk Komisi Daerah Lansia dengan Keputusan Wali Kota.
(2) Komisi Daerah Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia, memberikan saran, dan pertimbangan kepada Wali Kota dalam menyusun kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia.
Your Correction
