Correct Article 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia harus disusun Rencana Strategi Daerah Kawasan Ramah Lanjut Usia.
(2) Rencana Strategi Daerah Kawasan Ramah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh wali kota sesuai dengan kewenangannya
Your Correction
