Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria Kawasan Ramah Lanjut Usia terdiri atas: a. memiliki kebijakan kelanjutusiaan; b. perumahan dan kawasan permukiman; c. ruang terbuka dan bangunan yang ramah Lanjut Usia; d. transportasi yang ramah Lanjut Usia; e. penghormatan dan inklusi sosial; f. partisipasi sosial; g. partisipasi sipil; h. pekerjaan yang ramah Lanjut Usia; i. dukungan komunitas dan pelayanan sosial; j. pelayanan kesehatan; k. layanan keagamaan dan mental spiritual; l. komunikasi dan informasi; m. advokasi sosial; n. bantuan hukum; dan/atau o. perlindungan Lanjut Usia dari ancaman dan tindak kekerasan.
Your Correction