Correct Article 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia melalui perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
