Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk Panti Werdha guna menampung lansia terlantar sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Masyarakat dapat membentuk Panti Werdha guna menampung lansia terlantar sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction