Correct Article 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk Panti Werdha guna menampung lansia terlantar sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Masyarakat dapat membentuk Panti Werdha guna menampung lansia terlantar sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
