Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pemberian bantuan sosial, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Lansia potensial yang tidak mampu. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui bimbingan, penyuluhan, pendidikan dan latihan keterampilan, pemberian informasi, dan/atau bentuk pembinaan lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan sosial dan pembinaan akan diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction