Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia melalui Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dilaksanakan melalui :
a. pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi Pemerintahan dan masyarakat pada umumnya;
b. pemberian kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
c. pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan; dan
d. penyediaan fasilitas rekreasi, dan olahraga khusus.
(2) Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia melalui pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)huruf e, dimaksudkan untuk memberikan aksesibilitas terutama di tempat umum yang dapat menghambat mobilitas lansia.
Your Correction
