Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia melalui pelayanan kesehatan bagi lansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan lansia agar kondisi fisik, mental, dan sosialnya dapat berfungsi secara wajar.
(2) Pelayanan kesehatan bagi lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan Lansia;
b. upaya penyembuhan (kuratif) yang diperluas pada bidang pelayanan geriatric/gerontology di tingkat Puskesmas sampai dengan Rumah Sakit;
c. pengembangan lembaga perawatan Lansia yang menderita penyakit kronis dan/atau penyakit terminal, dalam bentuk Panitia Medik Lansia, serta peningkatan Sumber Daya Manusia kesehatan geriatric/gerontology;
dan
d. pengembangan Posyandu Lansia dan Puskesmas Santun Lansia serta poli dan rawat inap lansia di Rumah Sakit.
(3) Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Lansia tidak mampu dan Lansia terlantar, diberikan tanpa dipungut biaya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
(4) Pelayanan kesehatan bagi lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
