Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia melalui pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk mempertebal rasa keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui peningkatan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing, meliputi:
a. bimbingan keagamaan atau kerohanian; dan
b. penyediaan aksesibilitas pada tempat peribadatan.
(3) Peningkatan kesejahteraan sosial lansia melalui pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lansia ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
