Correct Article 62
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
Dalam hal sanksi penghentian sementara dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 tidak dipatuhi dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing dikenakan sanksi berupa denda administratif.
Your Correction
