Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal sanksi penghentian sementara dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 tidak dipatuhi dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing dikenakan sanksi berupa denda administratif.
Your Correction