Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 tidak dipatuhi sebanyak 3 (tiga) kali, Lembaga esejahteraan Sosial Asing dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan.
Your Correction