Correct Article 61
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 tidak dipatuhi sebanyak 3 (tiga) kali, Lembaga esejahteraan Sosial Asing dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan.
Your Correction
