Correct Article 60
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a dilakukan sebayak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja antara peringatan pertama dan peringatan selanjutnya.
Your Correction
