Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 58
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing wajib melaporkan kegiatannya selama di INDONESIA kepada Menteri dan Wali Kota secara berkala.
Your Correction
Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing wajib melaporkan kegiatannya selama di INDONESIA kepada Menteri dan Wali Kota secara berkala.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion