Correct Article 57
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
Wali Kota memberikan izin teknis kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing untuk menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di Daerah setelah Lembaha Kesejahteraan Sosial Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri.
Your Correction
