Correct Article 55
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Setiap lembaga yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial yang lingkup wilayah kerjanya hanya di Daerah wajib mendaftar kepada Dinas Sosial.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengurus lembaga yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan kepada Wali Kota melalui Dinas Sosial dengan melampirkan :
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. akte pendirian bagi lembaga yang berbadan hukum;
c. surat keterangan domisili; dan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Your Correction
