Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Peningkatan kesejahteraan Lansia didasarkan pada prinsip :
a.kemandirian,
b. keperansertaan,
c. kepedulian,
d. pengembangan diri dan
e. kemartabatan.
(2) Prinsip Peningkatan kesejahteraan sosial Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan agar Lansia tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan,
pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial Lansia.
Your Correction
