Correct Article 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
4. Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila.
5. Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas.
6. Lanjut Usia Potensial yang selanjutnya disebut Lansia Potensial adalah Lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
7. Lanjut Usia Tidak Potensial yang selanjutnya disebut Lansia Tidak Potensial adalah Lansia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
8. Lanjut Usia Miskin yang selanjutnya disebut Lansia Miskin adalah seseorang yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun ke atas, tidak mempunyai bekal hidup, pekerjaan dan penghasilan.
9. Lanjut Usia Terlantar yang selanjutnya disebut Lansia Terlantar adalah seseorang yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun ke atas tidak mempunyai bekal hidup , pekerjaan, penghasilan, bahkan tidak mempunyai sanak saudara yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak;
10. Lanjut Usia Resiko Tinggi adalah lanjut usia yang berusia lebih dari 70 (tujuh puluh) tahun atau lanjut usia berusia 60 (enam puluh) dengan penyakit penyerta;
11. Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
12. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial, dunia usaha dan/atau organisasi kemasyarakatan.
13. Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia yang selanjutnya disingkat Posyandu Lansia adalah sebuah wadah pelayanan kepada lanjut usia di masyarakat yang proses pembentukan dan pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat bersama lembaga swadaya masyarakat, lintas sektor, pemerintah dan non pemerintah, swasta, organisasi sosial dengan menitikberatkan pelayanan kesehatan pada upaya promotif dan preventif.
14. Karang Werdha adalah wadah untuk menampung kegiatan para Lansia.
15. Panti Werdha adalah sistem pelayanan kesejahteraan bagi Lansia yang terlantar.
16. Puskesmas Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Puskesmas Santun Lansia adalah puskesmas yang melakukan pelayanan kepada lanjut usia yang mengutamakan aspek promotif dan preventif disamping aspek kuratif dan rehabilitatif secara pro aktif, baik dan santun, memberikan kemudahan dan dukungan bagi lanjut usia, melakukan pelayanan oleh tenaga profesional, serta melaksanakan pelayanan dengan standar teknis pelayanan yang berlaku.
17. Pelayanan Harian Lansia (Day Care Services) adalah suatu model pelayanan sosial yang disediakan bagi Lansia, bersifat sementara, dilaksanakan pada siang hari di dalam atau di luar panti dalam waktu maksimal 8 jam, dan tidak menginap, yang dikelola oleh Pemerintah atau Masyarakat secara professional.
18. Pelayanan Sosial di Keluarga Sendiri (Home Care Services) adalah bentuk pelayanan sosial bagi Lansia yang dilakukan di rumah atau di dalam keluarga sendiri.
19. BPelayanan Sosial melalui Keluarga Pengganti (Foster Care Services) adalah bentuk pelayanan sosial bagi Lansia di luar keluarga sendiri dan di luar lembaga dalam arti Lansia tinggal bersama keluarga lain/pengganti karena keluarganya tidak dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkannya atau dia dalam kondisi terlantar.
20. Perlindungan sosial adalah upaya Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi Lansia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
21. Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar Lansia Potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
22. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
23. Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus- menerus agar lanjut usia dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
24. Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar para lanjut usia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing- masing melalui organisasi atau perkumpulan khusus bagi Lansia.
25. Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas umum bagi Lansia untuk memperlancar mobilitas Lansia.
26. Bangunan umum adalah bangunan yang berfungsi untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
27. Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
28. Kawasan ramah lanjut usia adalah wilayah dan masyarakat dengan fasilitas yang mendukung pemenuhan hak dan memfasilitasi kebutuhan lanjut usia.
29. Rencana strategi daerah kawasan ramah lanjut usia adalah dokumen perencanaan daerah dalam bentuk rencana pembangunan jangka menengah daerah dan/ atau rencana strategis SKPD untuk periode 5 (lima) tahun tentang kawasan ramah lanjut usia.
30. Upaya Peningkatan Kesejahteraanh Sosial Lanjut Usia adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah dan masyarakat untuk memberdayakan lanjut usia agar lanjut usia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Your Correction
