Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghapusan Sanksi Administratif dimaksudkan untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran Pajak yang terutang dengan memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2.
Your Correction