Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI BELANJA DAERAH
Current Text
(1) Maksud ditetapkannya peraturan Walikota ini adalah sebagai acuan bagi SKPD dalam melaksanakan transaksi pembayaran belanja secara non tunai.
(2) Tujuannya ditetapkannya peraturan Walikota ini adalah meningkatkan akuntabilitas transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Your Correction
