Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI BELANJA DAERAH
Current Text
Jenis belanja yang pembayarannya d ilakukan secara tunai berdasarkan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) berlaku sampai dengan 31 Desember 2018.
Your Correction
