Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI BELANJA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Para asisten melakukan pemantauan pelaksanaan transaksi non tunai pada SKPD sesuai bidang tugasnya. (2) Inspektur melakukan pengawasan pelaksanaan transaksi non tunai kepada SKPD.
Your Correction