Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI BELANJA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan daftar gaji dan daftar penerima tambahan penghasilan PNS, bendahara pengeluaran melakukan pembayaran gaji dan tunjangan. (2) Pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mentransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai. (3) Kelengkapan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk pembayaran gaji dan tunjangan, diantaranya: a. Daftar gaji PNS;dan b. Daftar penerima tunjangan tambahan penghasilan PNS.
Your Correction