Correct Article 43
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf m dan n diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak sebesar RP. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu badan, maka ancaman pidananya dikenakan terhadap pengurus badan hukum yang bersangkutan.
Your Correction
