Correct Article 42
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Current Text
(1) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil bertugas melaksanakan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini dan peraturan perundang- undangan lainnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat penyidik pegawai negeri sipil berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Kepolisian Republik INDONESIA bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan
i. melakukan tindakan atau tugas lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat penyidik pegawai negeri sipil tidak berwenang untuk melakukan penangkapan atau penahanan.
Your Correction
