Correct Article 38
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Current Text
Dalam Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, setiap orang dilarang:
a. mengubah aliran Drainase;
b. menyadap Air dari saluran Drainase, saluran pembawa dan saluran drainase selain pada tempat yang sudah ditentukan;
c. membuang benda-benda padat dan/atau zat cair atau yang berupa limbah ke dalam maupun di sekitar jaringan Drainase dengan atau tanpa menggunakan alat-alat mekanis yang dapat berakibat menghambat aliran, mengubah sifat air serta merusak jaringan Drainase yang menimbulkan pencemaran atau menurunkan kualitas air;
d. membuat galian atau membuat selokan sepanjang saluran drainase dan bangunan-bangunannya pada jarak tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran dan dapat mengganggu stabilitas saluran Drainase dan bangunan-bangunannya;
e. menggembalakan, menambatkan atau menahan hewan atau ternak di dalam area sempadan saluran Drainase;
f. merusak dan/atau mencabut rumput atau tanaman yang ditanam pada tangkis/tanggul saluran Drainase dan bangunan yang berguna untuk konservasi;
g. menghalangi atau merintangi kelancaran jalannya air dalam area sempadan saluran drainase dengan cara apapun;
h. mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan- bangunan lain di dalam area sempadan saluran dan/atau di atas maupun melintasi saluran Drainase yang dapat mengganggu fungsi drainase;
i. mengadakan perubahan dan/atau pembongkaran bangunan baik dalam jaringan Drainase maupun bangunan pelengkapnya;
j. mendirikan jaring dan/atau keramba ikan di dalam saluran Drainase yang dapat menghambat aliran air dan merusak lingkungan dan bangunan Drainase;
k. membangun bendung pada saluran Drainase yang mengganggu fungsi Drainase;
l. mengatasnamakan pribadi atau perusahaan untuk pemanfaatan area sempadan saluran dan sungai;
m. membuang sampah pada prasarana dan sarana drainase; dan
n. membuang air limbah langsung pada prasarana dan sarana drainase sebelum dikelola.
Your Correction
