Correct Article 37
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Current Text
(1) Setiap orang dan badan hukum yang akan melakukan kegiatan pada sistem drainase wajib memperoleh izin dari Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
