Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peran masyarakat dan swasta dalam penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dapat dilakukan pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. menyediakan sumur resapan, biopori, kolam tandon/kolam retensi, sesuai dengan karakteristik kawasan; b. mencegah sampah dan air limbah masuk ke saluran; c. melakukan pemeliharaan dan pembersihan drainase lokal di lingkungannya; d. mencegah pendirian bangunan di atas saluran dan jalan inspeksi; e. mengelola sistem drainase Kawasan secara swadaya; dan/atau f. menyampaikan informasi tentang penanganan drainase kepada Pemerintah Daerah. (3) Peran swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. menyediakan sumur resapan, biopori, kolam tandon/kolam retensi, kolam tampung di kawasan permukiman yang menjadi tanggung jawabnya; b. mencegah sampah dan air limbah masuk ke saluran drainase; c. melakukan pembangunan saluran dan bangunan pelengkap drainase di kawasan permukiman yang terintegrasi dengan Sistem Drainase Kota; d. melakukan operasi dan pemeliharaan sistem drainase kawasan permukiman yang menjadi tanggung jawabnya; e. mencegah pendirian bangunan di atas saluran dan jalan inspeksi drainase; dan/atau f. menyampaikan informasi tentang penanganan drainase kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction