Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau b. sumber dana lain yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari biaya investasi, dan biaya Operasi dan Pemeliharaan. (3) Dalam hal sumber dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berasal dari swadaya masyarakat, besarnya biaya penyelenggaraan yang dibebankan kepada masyarakat harus didasarkan pada kemampuan, kesepakatan dan dikelola secara terbuka.
Your Correction