Correct Article 35
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Current Text
(1) Pembiayaan Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber dana lain yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari biaya investasi, dan biaya Operasi dan Pemeliharaan.
(3) Dalam hal sumber dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berasal dari swadaya masyarakat, besarnya biaya penyelenggaraan yang dibebankan kepada masyarakat harus didasarkan pada kemampuan, kesepakatan dan dikelola secara terbuka.
Your Correction
