Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, setiap orang berhak untuk: a. memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan; b. memperoleh manfaat atas penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan; dan c. menyampaikan keberatan terhadap rencana penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Your Correction