Correct Article 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Current Text
Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi:
a. melaksanakan penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan;
b. memfasilitasi penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan;
c. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas dan ketertiban pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan; dan
d. memberikan bantuan teknis dalam penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Your Correction
