Correct Article 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. wewenang dan tanggung jawab;
b. hak dan kewajiban;
c. penyelenggaraan sistem drainase perkotaan;
d. pembiayaan;
e. peran masyarakat dan swasta;
f. perizinan;
g. larangan;
h. sanksi administratif;
i. pembinaan dan pengawasan;
j. ketentuan penyidikan;
k. ketentuan pidana;
l. ketentuan peralihan; dan
m. ketentuan penutup.
Your Correction
