Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik yang sudah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dapat menjalankan kegiatannya dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction