Correct Article 78
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
Setiap kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik yang sudah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dapat menjalankan kegiatannya dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
