Correct Article 66
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Penyelenggara SPALD dapat bekerjasama dalam penyelenggaraan SPALD.
(2) Pemerintah Daerah selain dapat bekerja sama dengan Penyelenggara SPALD lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah lainnya.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan pada kegiatan antara lain:
a. penyedotan lumpur tinja;
b. pengangkutan lumpur tinja;
c. pengolahan lumpur tinja; dan
d. pengolahan Air Limbah Domestik sistem terpusat;
e. penyediaan prasarana dan sarana Air Limbah Domestik.
(4) Tata cara pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction
