Correct Article 55
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Pembiayaan penyelenggaraan SPALD dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
b. sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk investasi, pengoperasian dan pemeliharaan.
(3) Dalam hal sumber dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berasal dari swadaya masyarakat, besarnya biaya penyelenggaraan yang dibebankan kepada masyarakat harus didasarkan pada kemampuan, kesepakatan dan dikelola secara terbuka
(4) Dalam hal penyelenggaraan SPALD dilaksanakan oleh BUMD SPALD, Pemerintahan Daerah dapat menambah penyertaan modal sesuai kebutuhan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
