Correct Article 54
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Badan Usaha SPALD dalam menyelenggarakan SPALD dapat melaksanakan sendiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Badan Usaha SPALD yang melaksanakan sendiri penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari Wali Kota.
Your Correction
