Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota dapat membentuk BUMD SPALD berupa perusahaan daerah untuk menangani pengelolaan air limbah domestik. (2) Pembentukan perusahaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction