Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan SPALD menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang meliputi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam Daerah. (2) Penyelenggaraan SPALD yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Wali Kota yang secara operasional dilaksanakan oleh Dinas. (3) Wali Kota dapat membentuk UPTD SPALD untuk menangani pengelolaan air limbah domestik. (4) Pembentukan Dinas dan UPTD SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction