Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkelanjutan; b. meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan; c. melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik; d. mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik; e. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD; f. mengendalikan pembuangan Air Limbah Domestik; g. mendorong Penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan; h. melindungi kualitas air tanah dan air permukaan; i. meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air; dan j. meningkatkan kesadaran dan kepedulian Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. (2) Sasaran Peraturan Daerah ini meliputi Air Limbah Domestik yang berasal dari: a. permukiman; b. perumahan; c. penginapan; d. rumah susun, apartemen, asrama, atau rumah kontrakan; e. perkantoran; f. rumah makan; g. perniagaan; h. fasilitas pelayanan kesehatan; i. industri; atau j. tempat, bangunan, atau sarana umum lainnya yang menghasilkan air limbah domestik.
Your Correction