Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala UPT pada UPT Pengelolaan Sampah merupakan jabatan struktural eselon IVa. (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Pengelolaan Sampah merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Your Correction